LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen

KAJIAN YURIDIS MENGENAI PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA MANADO

Grand Yohanes Manoppo (Unknown)
Donald A. Rumokoy (Unknown)
Donna O. Setiabudhi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan mengenai pakta integritas di lingkungan Pemerintahan Kota Manado dan untuk mengetahui, serta memahami sanksi terhadap pelanggaran pakta integritas dalam lingkungan Pemerintahan Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pakta integritas di lingkungan Pemerintahan Kota Manado secara umum didasarkan pada peraturan perundang-undangan tingkat nasional yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementiran atau Lembaga atau Pemerintah Daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui kebijakan internal Pemerintah Daerah. 2. Sanksi terhadap pelanggaran pakta integritas dalam Lingkungan Pemerintahan Kota Manado dapat berupa sanksi-sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin pegawai negeri sipil, termasuk sanksi moral, administrasi, hingga tuntutan ganti rugi, dan pidana. Kata Kunci : pakta integritas, pemerintahan kota manado

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...