LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen

PEMBATASAN HAK AKSES INTERNET PADA DAERAH KONFLIK DI PAPUA SEBAGAI PELANGGARAN HAM

Allan Septian Makal (Unknown)
Youla O. Aguw (Unknown)
Frits Marannu Dapu (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2026

Abstract

Internet merupakan sarana penting dalam pemenuhan hak atas informasi dan kebebasan berekspresi dalam kerangka hak asasi manusia. Namun, pembatasan akses internet di daerah konflik menimbulkan persoalan konstitusional yang serius. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan implementasi pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan tanpa penetapan keadaan darurat, serta tidak memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatasan akses internet hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan hukum, bersifat sementara dan terbatas, serta berada di bawah pengawasan hukum yang ketat dalam negara hukum demokratis. Kata Kunci : hak asasi manusia, akses internet, daerah konflik, Papua

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...