LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PENYEWA MAUPUN PIHAK YANG MENYEWAKAN BERDASARKAN KITAB KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Jandry S. Lumettu (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana penerapan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian pada dasarnya pemenuhan kewajiban dan perolehan secara timbal balik antara pihak-pihak dan masing-masing pihak melaksanakan perjanjian dengan sempurna dan itikad baik serta dapat diklasifikasikan dalam kewajiban pokok dan kewajiban pelengkap, khususnya Pasal 1320 harus memiliki 4 (empat) unsur dan pada setiap unsur melekat syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. 2. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa menurut KUHPerdata adalah bagi pihak yang menyewakan; menyerahkan benda sewaan kepada penyewa, memelihara benda sewaan sedemikian rupa sehingga benda itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, dan menjamin penyewa untuk menikmati benda sewaan selama berlangsung sewa menyewa, sedangkan bagi pihak penyewa adalah memakai benda sewaan sebagai penyewa yang baik sesuai dengan tujuan yang diberikan pada benda itu menurut perjanjian. Kata kunci: Hak dan Kewajiban, Pihak Penyewa, Pihak yang Menyewakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...