LEX CRIMEN
Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Lily Feni Anastasya Maitulung (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan dasar Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan tindak pidana kekerasan seksual dan mengevaluasi implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya celah hukum (legal gap) dan disharmoni antara Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketidaksinkronan ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi penyidik di lapangan, terutama terkait mekanisme pembuktian minim saksi "satu saksi, satu bukti", larangan konfrontasi korban, dan batasan ketat terhadap penggunaan keadilan resotoratif (restorative justice) dalam penyidikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaharuian Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan Polri agar selaras dengan paradigma perlindungan korban dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta memiliki kepastian hukum bagi Polri dalam menjalankan penyidikan. Kata Kunci: Standar Operasional Prosedur SOP), Penyidikan, Kekerasan Seksual

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...