LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen

PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Christoval Onibala (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perizinan pembangunan perumahan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui bagaimana implikasi yuridis penerapan perizinan pembangunan perumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perizinan pembangunan perumahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam paradigma perizinan dari sistem yang bersifat izin berjenjang dan sektoral menuju mekanisme perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). 2. Secara keseluruhan, penerapan perizinan pembangunan perumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memiliki arah reformasi yang progresif, namun efektivitasnya sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, dan konsistensi implementasi di daerah agar tidak berpotensi bertentangan dengan mandat UU PKP mengenai penyelenggaraan perumahan yang layak dan berkelanjutan. Kata Kunci : perizinan pembangunan perumahan, UUD Cipta Kerja

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...