Perkembangan teknologi yang kian pesat telah mendorong dominasi transaksi e commerce dalam praktik perdagangan modern. Kondisi ini sekaligus melahirkan berbagai tantangan signifikan, khususnya terkait ketidaksesuaian produk, sengketa antara penjual dan pembeli, serta persoalan mengenai keabsahan akad, kejelasan objek transaksi, dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menelaah dua perspektif utama dalam memandang transaksi e commerce, yakni prinsip prinsip Hukum Ekonomi Islam dan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fokus analisis diarahkan pada keterbatasan verifikasi dalam transaksi virtual yang berpotensi menimbulkan unsur ketidakpastian (gharar), sehingga dapat bertentangan dengan syarat syarat sahnya transaksi dalam Islam, serta isu perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran informasi yang tidak benar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yuridis normatif, dengan menganalisis literatur fikih muamalah dan ketentuan perundang undangan melalui teknik konseptual, legislasi, dan analisis yuridis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa transaksi e commerce dapat dinyatakan sah menurut syariat sepanjang memenuhi prinsip transparansi dan didukung mekanisme verifikasi yang memadai. Di sisi lain, UU ITE berfungsi memberikan kepastian hukum positif untuk meminimalkan potensi kerugian bagi konsumen serta mendukung terciptanya ekosistem transaksi digital yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026