Penelitian ini berlandaskan pada teori pemidanaan dan penegakan hukum. Teori pemidanaan digunakan untuk menilai proporsionalitas dan efektivitas sanksi pidana dalam perkara penyelundupan benih bening lobster (BBL), sementara grand theory penegakan hukum memberikan kerangka analitis mengenai hubungan antara substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim yang menjatuhkan pidana 11 bulan penjara dan denda Rp.50 juta terhadap pelaku penyelundupan BBL masih tergolong ringan bila dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal. Kondisi ini menunjukkan belum terwujudnya keselarasan antara teori pemidanaan, tujuan penegakan hukum, dan praktik peradilan. Selain itu, putusan tersebut belum mencerminkan efektivitas hukum sebagai instrumen perlindungan ekologis dan pencegahan pelanggaran berulang dalam pengelolaan sumber daya lobster di Indonesia
Copyrights © 2026