De Juncto Delicti: Journal of Law
Vol 5 No 2 (2025): Volume 5 Nomor 2 Edisi Oktober 2025

Studi Victimologi Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Sosial dan Yuridis

Aqilah, Nahnifatul (Unknown)
Faridah, Hana (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2025

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerentanan dan kebutuhan perlindungan korban melalui pendekatan victimology dengan memadukan perspektif sosial dan yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis, yaitu mengkaji norma hukum yang berlaku serta realitas sosial yang memengaruhi posisi korban dalam proses penanganan kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa korban berada dalam kondisi rentan akibat ketergantungan emosional, ekonomi, dan relasi kuasa yang tidak seimbang di dalam rumah tangga. Faktor sosial seperti budaya patriarki, stigma masyarakat, tekanan keluarga, serta keterbatasan dukungan lingkungan menjadi hambatan utama bagi korban untuk melapor dan memperoleh perlindungan yang layak. Dari perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah menyediakan dasar perlindungan berupa perintah perlindungan, pendampingan, akses layanan kesehatan, serta kewajiban aparat memberikan perlindungan segera. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya sensitivitas aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas layanan korban, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Hasil penelitian menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban KDRT tidak dapat hanya mengandalkan instrumen hukum, tetapi harus disertai perubahan sosial, peningkatan kapasitas aparat, serta ketersediaan layanan pemulihan yang berkelanjutan. Integrasi antara pendekatan sosial dan yuridis diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh dan mewujudkan perlindungan yang efektif dalam praktik.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

djd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Pidana ruang lingkup artikel Hukum Pidana meliputi, Hukum Pidana Materil, pidana formil, sistem peradilan pidana, hukum pidana khusus (Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, Kejahatan dunia maya, Tindak Pidana Ekonomi, Pidana Lingkungan, Pidana ...