Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian serta bentuk perlindungan hukum terhadap perjanjian jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan (underhand acte) di Desa Sipedang, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara. Praktik jual beli tanah tanpa menggunakan akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih banyak dilakukan oleh masyarakat pedesaan karena dianggap lebih sederhana, cepat, dan memerlukan biaya yang lebih rendah. Namun, transaksi tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait keabsahan perjanjian, kekuatan pembuktian, serta perlindungan hukum bagi pihak pembeli. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan lima responden yang terdiri dari masyarakat, perangkat desa, serta pejabat Kantor Pertanahan, dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan perbedaan antara ketentuan hukum yang berlaku dan praktik jual beli tanah yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan dalam praktik pengalihan hak atas tanah yang dilakukan secara di bawah tangan tetap sah menurut hukum perdata karena memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akan tetapi, perjanjian tersebut tidak menimbulkan akibat hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, perjanjian di bawah tangan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai permulaan bukti tertulis sehingga belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pembeli. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih adaptif, seperti mekanisme legalisasi atau konversi perjanjian di bawah tangan menjadi akta autentik melalui verifikasi oleh pejabat yang berwenang, guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi pertanahan di wilayah pedesaan.Kata Kunci: perjanjian di bawah tangan, jual beli tanah, kekuatan pembuktian, perlindungan hukum
Copyrights © 2026