RIO LAW JURNAL
Vol 7, No 1 (2026): Rio Law Jurnal

OVERMACHT SEBAGAI ALASAN PEMAAF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (Kajian Normatif dan Yurisprudensial terhadap Kasus Hogi Minaya)

Yati, Sri (Unknown)
Suryati, Chandra (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2026

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep overmacht dalam hukum pidana Indonesia serta penerapannya dalam kasus yang menjerat Hogi Minaya dengan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overmacht merupakan alasan pemaaf dalam hukum pidana Indonesia yang berfungsi menghapus kesalahan pelaku, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan meskipun perbuatan yang dilakukan tetap bersifat melawan hukum. Pengaturannya dalam Pasal 48 KUHP lama serta pengakuannya kembali dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) menunjukkan kesinambungan sekaligus pembaruan pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif. Yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan bahwa penerapan overmacht harus dinilai secara kasuistis dengan memperhatikan adanya ancaman nyata, intensitas tekanan terhadap kebebasan kehendak pelaku, serta ketiadaan alternatif tindakan lain yang patut. Dalam konteks kasus Hogi Minaya, fakta hukum menunjukkan adanya tekanan psikis yang signifikan yang berpotensi memenuhi unsur overmacht relatif, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan pelaku merupakan respons proporsional terhadap situasi darurat. Dengan demikian, overmacht tetap relevan sebagai instrumen hukum untuk menjamin penegakan hukum pidana yang adil dan manusiawi.Kata Kunci: Overmacht, Alasan Pemaaf, Hukum Pidana, Yurisprudensi

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...