Tujuan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Soropia, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dalam upaya pencegahan kekerasan dan penganiayaan serta membangun partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan peduli. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi ceramah dan sosialisasi, diskusi interaktif, simulasi dan studi kasus, serta pendampingan terkait mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, dan unsur masyarakat lainnya. Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Soropia memberikan respon yang sangat positif terhadap pelaksanaan kegiatan, yang ditandai dengan meningkatnya pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk kekerasan, dampak kekerasan, dasar hukum perlindungan korban, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan. Selain itu, masyarakat menunjukkan komitmen untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan kekerasan melalui pembentukan Kelompok Peduli Pencegahan Kekerasan di tingkat desa. Diharapkan kegiatan pengabdian ini dapat berkontribusi secara berkelanjutan dalam mewujudkan Desa Soropia sebagai desa yang aman, peduli, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan penganiayaan
Copyrights © 2026