Journal Smart Law
Vol. 3 No. 2 (2025): Maret

Pengaruh Childfree Terhadap Keluarga Dan Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Islam

Muhammad Miftah Sani (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2026

Abstract

Fenomena childfree sebagai keputusan sadar pasangan untuk tidak memiliki anak semakin berkembang dalam masyarakat modern, termasuk di Indonesia. Pilihan ini menimbulkan perdebatan, terutama dalam konteks masyarakat Muslim yang memandang keturunan sebagai bagian penting dari tujuan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena childfree dalam perspektif hukum Islam, meliputi pandangan normatif Al-Qur’an dan hadis, pendapat ulama klasik dan kontemporer, serta dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research). Fokus utama dari metode ini adalah mengkaji teks dan konteks secara mendalam, baik dari sumber hukum Islam maupun dari realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat Muslim. Pendekatan kualitatif dipilih karena mampu memberikan pemahaman yang mendalam dan interpretatif terhadap fenomena childfree, terutama dalam kaitannya dengan pandangan normatif hukum Islam dan dinamika sosial yang menyertainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena childfree di Indonesia merupakan bagian dari dinamika sosial yang muncul akibat masuknya nilai modern, globalisasi, dan meningkatnya orientasi individualistik dalam keluarga. Childfree dipahami sebagai keputusan sadar pasangan untuk tidak memiliki anak bukan karena kendala biologis, tetapi karena pertimbangan nilai, karier, kesehatan, ekonomi, maupun kenyamanan hidup. Fenomena ini semakin terlihat pada kelompok masyarakat urban, kelas menengah, dan generasi muda yang memiliki akses terhadap pendidikan, wacana psikologi, serta narasi hak reproduksi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JSL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Smart Law Journal (JSL) Is a journal for types of scientific publications in the field of sharia science and Islamic law. The field of sharia in question is more about the development of sharia muamalah between Muslims which is related to the development of the use of sharia law and etiquette in ...