Penelitian ini membahas kewajiban nafkah ayah sambung terhadap anak tiri dalam perspektif hukumIslam dan praktik sosial di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Permasalahanpenelitian berangkat dari belum adanya kejelasan hukum mengenai tanggung jawab nafkah ayahsambung, sehingga menimbulkan perbedaan praktik dan potensi ketidakadilan dalam keluarga tiri.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terkait kewajiban nafkah ayahsambung serta mengkaji praktik pemenuhannya di masyarakat. Metode yang digunakan adalahpenelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris. Data diperoleh melalui kajian pustakaterhadap Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, Kompilasi Hukum Islam, serta wawancara dengankeluarga tiri dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum Islamkewajiban nafkah tetap berada pada ayah kandung, sementara ayah sambung tidak memilikikewajiban hukum yang mengikat. Namun, dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pemberian nafkaholeh ayah sambung memiliki nilai tanggung jawab moral dan sosial demi kemaslahatan anak dankeharmonisan keluarga.
Copyrights © 2025