Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji karyawan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang A. Yani Padang, serta untuk menilai kesesuaian perhitungan dan pemotongan, pelaporan pajak tersebut dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan dalam hubungan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif melalui pengumpulan data dengan cara meminta langsung kepada wajib pajak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang A. Yani Padang. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang A. Yani Padang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan Undang Unadang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan UU No.6 Tahun 2023. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman praktik perpajakan di sektor perbankan dan dapat menjadi acuan bagi perusahaan lain dalam mengeloloa kewajiban PPh 21 secara efisien dan regulasi.
Copyrights © 2025