Penelitian ini mengkaji ketidakaturan hukum dalam perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan menggunakan sudut pandang teori Disorder of Law dari Charles Sampford. Latar belakang studi ini berakar dari pengaruh yang kuat dari politik dan ekonomi dalam proses legislasi yang menimbulkan ketidakpastian serta ketidakadilan dalam penerapan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi jenis intervensi politik dan ekonomi yang memengaruhi perubahan UU Minerba dan menjelaskan cara intervensi tersebut menyebabkan ketidakaturan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif analitis melalui studi dokumen, analisis berita, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa proses pembuatan undang-undang berjalan dengan sedikit transparansi, kurang partisipasi masyarakat, dan lebih mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Keadaan ini berimbas pada lemahnya perlindungan lingkungan dan berkurangnya kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa revisi UU Minerba menunjukkan adanya ketidakaturan hukum yang bersifat sistemik serta merekomendasikan perlunya proses legislasi yang lebih terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat.
Copyrights © 2026