Kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menimbulkan persoalan konstitusional yang serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Situasi tersebut berimplikasi pada vacuum of command dalam struktur pertahanan negara karena kekuasaan tertinggi atas TNI berada di tangan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Ketidakjelasan mekanisme pelimpahan komando kepada Menteri Triumvirat berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menimbulkan dilema yuridis bagi Panglima TNI dalam mengambil keputusan strategis di bidang pertahanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat terjadi kekosongan eksekutif serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil analisis menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang jelas bagi Panglima TNI untuk menjalankan komando operasional secara independen tanpa instruksi Presiden, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan ultra vires dan mengancam supremasi sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembentukan regulasi khusus mengenai pelimpahan kewenangan komando militer selama periode kekosongan jabatan eksekutif secara jelas dan terukur.
Copyrights © 2026