Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar putusan hakim mahkamah konstitusi dan implikasi batasan pemaknaan mendapat penugasan dari negara dalam putusan Mahkamah konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 176/PUU-XXII/2024 tentang pengunduran diri calon legislatif terpilih dan Bagaimana Implikasi Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi sepanjang dimaknai mendapat penugasan dari negara terhadap pengunduran diri calon anggota legislatif terpilih dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa jabatan publik hasil pemilu merupakan mandat rakyat yang wajib dijalankan dengan tanggung jawab konstitusional. Pengunduran diri hanya sah apabila didasarkan pada penugasan negara yang berkaitan dengan kepentingan nasional. Rekomendasi penelitian adalah perlunya segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan harmonisasi terkait tafsir konstitusional dan kebijakan administrasi untuk merumuskan pedoman mengenai kategori "penugasan dari negara" agar penerapannya konsisten di seluruh lembaga penyelenggara pemilu.
Copyrights © 2026