Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam merespons berbagai persoalan mendasar yang melekat pada KUHAP lama, khususnya terkait ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara negara dan individu dalam proses peradilan pidana. KUHAP sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mampu mewujudkan peradilan pidana yang berkeadilan karena masih dominannya kewenangan aparat penegak hukum, lemahnya pengawasan yudisial, serta terbatasnya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, terdakwa, dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis arah reformulasi KUHAP baru dalam mewujudkan peradilan pidana berkeadilan serta mengkaji implikasi dan tantangan implementasinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas, melalui analisis terhadap KUHAP lama, KUHAP baru, serta instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju sistem peradilan pidana yang berorientasi pada due process of law, penguatan peran hakim, pembatasan upaya paksa, pengakuan hak korban, serta pengembangan pendekatan keadilan restoratif. Tantangan implementasi reformulasi KUHAP terletak pada budaya hukum aparat, kesiapan kelembagaan, dan konsistensi penerapan norma progresif dalam praktik. Reformulasi KUHAP pada akhirnya menuntut komitmen berkelanjutan untuk menjadikan hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Copyrights © 2025