Penelitian ini mengkaji keabsahan pemberhentian Sekretaris Desa Tlogorejo oleh Kepala Desa Tlogorejo berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 2/G/2025/PTUN.SMG. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis konsistensi keputusan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hasil analisis menunjukkan bahwa pemberhentian tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan substansi hukum, sehingga putusan PTUN membatalkan keputusan Kepala Desa. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, mencegah maladministrasi, dan memperkaya literatur hukum administrasi negara.
Copyrights © 2025