Pemanfaatan teknologi informasi di era digital telah menjadi kebutuhan penting, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah berupaya menyederhanakan prosedur pelayanan agar birokrasi menjadi lebih mudah dan cepat melalui penerapan E-government. Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melaksanakan pelayanan publik menggunakan sistem daring Online Single Submission (OSS). Sejak diberlakukannya sistem OSS pada tahun 2021, jumlah permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Pontianak mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan E-government melalui sistem OSS dalam meningkatkan kualitas pelayanan di DPMPTSP Kota Pontianak. Metode yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan OSS meningkatkan kualitas pelayanan melalui dimensi tangibles , reliability, responsiveness, assurance, dan empati. Infrastruktur fisik dan digital modern, sistem layanan daring yang user friendly, serta staf yang terlatih mampu memberikan layanan cepat, akurat, dan terpercaya. Sistem ini menyediakan layanan 24 jam, mendukung transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, serta memperkuat interaksi pemerintah dengan masyarakat.
Copyrights © 2025