Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
Vol 7 No 2 (2024): Syar'ie

PERILAKU PENGGELAPAN HARTA DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Ali Makfud (Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani)
Setiya Afandi (Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2024

Abstract

Tulisan ini membahas tentang perilaku ghulul dalam penafsiran al-Qur'an dan tindak penggelapan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam bidang kajian hukum pidana Islam maupun hukum positif, perilaku mengambil harta orang lain yang dalam penguasaan seseorang secara melawan hukum termasuk tindak pidana. Namun demikian, istilah yang digunakan berbeda. Tulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis, di mana sumber datanya diperoleh dari literatur kepustakaan. Tulisan ini menemukan bahwa baik dalam penafsiran al-Qur'an maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijumpai tindak pidana penggelapan harta meski istilah yang digunakan berbeda. Kesimpulan tulisan ini adalah dilihat dari unsur-unsurnya, perilaku ghulul memiliki kesamaan dengan tindak pidana penggelapan. Kesamaan tersebut dilihat dari segi unsur perbuatan orang, unsur menguasai sesuatu atau harta secara tidak sah, unsur harta milik orang lain, dan unsur penguasaan pelaku terhadap harta. Sementara perbedaan antara perilaku ghulul dengan tindak pidana penggelapan adalah dari segi sanksi yang diberikan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Syarie

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Syarie Jurnal pemikiran ekonomi Islam diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Binamadani Indonesia . Bidang kajian jurnal ini mencakup: 1. Konsep dan pemikiran ekonomi Islam 2. Manajemen zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) 3. Akuntansi syariah 4. Ekonomi kelembagaan ...