Dalam budaya Nusa Tenggara Timur, belis memegang peranan penting dalam perkawinan yang berlandaskan adat istiadat. Belis memiliki makna sebagai penentu sahnya perkawinan sekaligus sebagai bentuk imbalan atas jasa dan usaha orang tua, serta sebagai simbol penggantian nama keluarga si gadis menjadi nama keluarga dari pihak suami. Namun, seiring berjalannya perkembangan zaman, belis telah mengalami pergeseran makna. Pergeseran ini dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat dinormalisasikan sehingga merusak makna belis sesungguhnya, di mana praktik tersebut seharusnya dilakukan sebagai bentuk penghormatan. Tujuan dari psikoedukasi ini adalah membangun kesadaran akan makna belis yang sebenarnya dalam kehidupan rumah tangga, dan sebagai upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebabkan oleh pergeseran makna belis. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengabdian masyarakat yang diberikan dalam bentuk psikoedukasi dengan metode ceramah dan penyajian studi kasus. Para partisipan yang terlibat berusia 18-22 tahun dengan jumlah partisipan sebanyak 9 (sembilan) orang. Berdasarkan hasil pre-test dan post-test yang telah dilakukan, terjadi peningkatan pengetahun para partisipan berdasarkan nilai rata-rata yakni 7,3 (pre-test) menjadi 9,1 (post-test).
Copyrights © 2024