AI (artificial intellegence) atau dalam bahasa Indonesia yang artinya “kecerdasan buatan” sekarang sudah sangat lekat di kehidupan masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Namun, perlu diketahui selain memiliki dampak positif, penggunaan AI (kecerdasan buatan) juga memiliki banyak dampak negatif seperti contohnya penyebaran informasi hoax. Tentu saja berbagai negara telah membuat regulasi mengenai penggunaan AI tapi bagaimana dengan Indonesia?, Indonesia sendiri belum memiliki regulasi AI secara khusus. Abstrak ini bertujuan mengetahui apakah regulasi hukum Telematika yang ada di Indonesia saat ini sudah efektif dalam mengatur penggunaan AI di Indonesia, dan perlukah Indonesia membuat hukum baru tentang AI?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Mengacu pada tantangan regulasi tentang AI di Indonesia, dengan berfokus pada hukum Telematika. Artikel Jurnal ini juga membahas pentingnya ada suatu regulasi khusus yang mengatur penggunaan AI di Indonesia. Dengan demikian, artikel jurnal ini berusaha memberikan kontribusi terhadap usaha pemerintah yang ingin membuat regulasi khusus tentang AI.
Copyrights © 2024