Hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika merupakan isu kontroversial di Indonesia dan Tiongkok, dengan penundaan eksekusi yang sering memunculkan tantangan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan konsep dan pengaturan penundaan eksekusi hukuman mati di kedua negara, dengan fokus pada pendekatan hukum, prosedur, dan dampaknya terhadap terpidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Indonesia) dan Criminal Law of the People’s Republic of China. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki penundaan eksekusi yang tidak terstruktur, dipengaruhi oleh banding, peninjauan kembali, grasi, dan tekanan internasional, menyebabkan fenomena death row dan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, Tiongkok menerapkan suspended death sentence dengan masa evaluasi dua tahun yang terstruktur, berfokus pada rehabilitasi, namun minim transparansi. Penelitian ini merekomendasikan Indonesia untuk mengadopsi kerangka waktu yang lebih jelas seperti Tiongkok, dengan tetap memperhatikan transparansi dan prinsip HAM.
Copyrights © 2025