Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan hukum antara pengemudi ojek online dengan platform digital dalam konteks ekonomi digital berbasis platform serta bagaimana perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja serta perlindungan K3. Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan perusahaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan perusahaan platform digital diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, namun secara faktual mencerminkan ketimpangan dan dominasi salah satu pihak, misalnya dalam penetapan tarif sepihak, sanksi atas penolakan pesanan, dan pengaturan algoritma yang memengaruhi frekuensi pesanan. Di sisi lain, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pengemudi ojek online belum diatur secara komprehensif, sehingga menempatkan mereka dalam posisi rentan. Hal ini terjadi karena status kemitraan menyebabkan pengemudi tidak termasuk dalam cakupan perlindungan ketenagakerjaan formal. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur perlindungan pencegahan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan dan kurangnya konsentrasi yang timbul dari fleksibilitas jam kerja yang tidak terkontrol, guna mewujudkan prinsip keadilan dan hak atas pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja digital.
Copyrights © 2025