Reformasi konstitusi pasca tahun 1999 membawa perubahan mendasar terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui penerapan prinsip desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peraturan daerah (Perda) menjadi instrumen utama pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pembentukan Perda masih dipengaruhi oleh politik hukum nasional yang bersifat sentralistik sehingga membatasi ruang kemandirian daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum pembentukan Perda serta implikasinya terhadap prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah politik hukum pembentukan Perda di Indonesia masih didominasi oleh kebijakan hukum pusat, sehingga otonomi daerah cenderung bersifat administratif dan belum substantif. Untuk mewujudkan politik hukum yang ideal, diperlukan reformulasi kebijakan yang menekankan desentralisasi hukum dan memperkuat kapasitas legislasi daerah agar produk hukum daerah lebih responsif, progresif, dan berkeadilan sosial.
Copyrights © 2025