RESTORATIVE JUSTICE : Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Kalianda
Vol. 1 No. 1 (2025)

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS BERDASARKAN KONSEP RESTORATIF JUCTICE DI RUMAH SAKIT

Medika Era Wijaya (Fakultas Hukum Universitas Lampung)
Retias Dewi Jayanti (Fakultas Hukum Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2025

Abstract

Salah satu bentuk tidak pidana adalah kelalain yang timbulkan oleh orang atau badan hukum, diantaranya tenaga medis. Meskipun kontrak medis bersifat pribadi-hubungan bersifat privat, tetapi dianggap memiliki aspek publik. Kelalaian medis dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari malapraktik yang dilakukan oleh petugas medis. Meskipun ada cukup banyak tuntutan hukum dan kasus yang dilaporkan ke polisi, namun kesimpulannya masih dalam bayangan. Ada beberapa aturan mengenai beberapa standar, baik itu tentang prosedur perawatan medis, maupun tentang syarat dan pengadaan tenaga medis. Menariknya, kegagalan pada standar-standar ini juga disertai dengan hukuman pidana. Namun, dalam beberapa kasus, kami menemukan bahwa hukuman pidana dikesampingkan. Sebaliknya, persidangan menggunakan keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah sebuah proses pidana mutakhir yang membebani perbaikan kerugian pada korban yang disebabkan oleh tindakan criminal-daripada menghukum pelakunya. Menggunakan teori-teori dalam Kajian Kriminal seperti “tujuan hukuman, teori keadilan, dan teori keadilan restoratif, oleh karenanya pengalihan hukuman menjadi kewajiban lain demi korban adalah penerapan keadilan restoratif yang baik

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

rj

Publisher

Subject

Religion Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Hukum pidana dan keadilan restoratif Hukum perdata dan penyelesaian sengketa Hukum tata negara dan kebijakan publik Hukum adat dan kearifan lokal Hak asasi manusia Kebijakan hukum dan reformasi ...