Kebebasan beragama dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila, namun pada praktik administratif seperti kewajiban pencatatan agama dalam KTP justru seringkali menimbulkan diskriminasi, terutama terhadap penganut agama dan keyakinan minoritas. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, tulisan ini menganalisis sejauh mana kebijakan ini selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional, nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia internasional. dan perlindungan data pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kolom agama pada KTP perlu dikaji ulang, karena selain bersifat administratif yang tidak proporsional tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi warga negara, sehingga memerlukan peninjauan ulang. Reformasi kebijakan sangat penting untuk mencapai sistem kependudukan yang lebih adil dan inklusif.
Copyrights © 2025