Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan putusan No. 18/PUU-XVII/2019 pada tanggal 6 Januari Tahun 2020, yang menentukan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan “setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap” pada pasal 15 Ayat (2) dan 15 Ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bertentangan dengan UUD 1945. Norma yang ada pada pasal tersebut menciptakan kekuatan eksekusi yang dapat dilakukan sendiri oleh kreditur yang sifatnya inkonstitusional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia dan tata cara eksekusinya setelah lahir Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini pertama, berkaitan dengan kekuatan eksekutorial setelah lahirnya putusan MK tersebut, sertifikat jaminan fidusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak terdapat kesepakatan kedua belah pihak serta debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia. Kedua, tata cara eksekusi jaminan fidusia setelah lahirnya putusan MK tersebut adalah melalui fiat eksekusi dan parate eksekusi. Saran, setelah lahirnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia perlu ditopang oleh peraturan-perundang-undangan berupa UU atau peraturan setingkat sebagai terjemahan ketentuan Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (3) Undang-undang Jaminan Fidusia hasil judicial review.
Copyrights © 2023