LEX JUSTITIA
Vol 3 No 2 (2021): LEX JUSTITIA VOL. 3 NO.2 JULI 2021

IMPLEMENTASI KONSEP E-NOTARY MUDAH UNTUK AKTA RELAAS, TAPI SULIT UNTUK AKTA PARTIJ

Rina Dewi Sartika (Unknown)
Rina Dewi Sartika (Universitas Potensi Utama)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2021

Abstract

Konsep E-Notary merupakan ekses dari globalisasi dalam hal transaksi yang semakin tidak berbatas oleh ruang dan waktu didukung oleh perkembangan teknologi informasi yang berimbas pada banyaknya konsep perbuatan hukum melalui media elektronik. Tanda Tangan Digital yang kuat melibatkan peranan suatu pihak ketiga yang layak dipercaya (trusted third parties) yang didukung dengan keberadaan Sertifikat Elektronik di dalamnya untuk mencegah fraud dalam penggunaan otentikasi secara elektronik. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris dapat berperan sebagai Pihak Ketiga dalam transaksi elektronik bahkan Notaris dapat menjadi penyedia jasa Kenotariatan sendiri (E-Notary). Penelitian ini mengulas mengenai macam-macam akta Notaris, akta mana yang boleh dan akta mana yang belum bisa dibuat menggunakan sistem E-Notary dilihat dari regulasi-regulasi yang bertalian dengan jabatan Notaris dan akta autentik serta menelisik sedikit mengenai kepastian hukum akta Relaas yang telah direalisasikan dimasa pandemi Covid 19.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian ...