Perlindungan hukum terhadap anak khususnya yang menjadi korban tindak pidana jarang sekali terwujud dan terealisasi kepada korban, karena di beberapa putusan pengadilan hakim tidak mencantumkan dengan tegas mengenai bentuk perlindungan hukum kepada anak korban tindak pidana. kalaupun hakim memutuskan didalam putusannya harus adanya konpensasi yang di berikan kepada anak korban, akan tetapi hal ini tidak terealisasikan di karenakan tidak adanya pantauan setelah putusan, akhirnya konpensasi tidak pernah dirasakan oleh anak korban tindak pidana kesusilaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Dan rumusan masalahnya bagaimana pengaturan hukum Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan menurut UU perlindungan anak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan hukum tindak pidana kesusilaan diatur pada BAB XIV KUHP yang terdiri dari pasal 281, 303, 283, 291, 298. Sedangkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak itu diatur dalam pasal 59 ayat 2, pasal 59 A, pasal 59 ayat 2 huruf b. artinya UU melindungi dan memberi fasilitas dan sarana guna pemulihan kondisi anak korban tindak pidana kesusilaan ini berupa beberapa sarana dan fasilitas serta konpensasi/bantuan bagi anak korban.
Copyrights © 2021