penyelesaian sengketa tanah berfungsi sebagai mediator bagi para pihak yang bersengketa untuk bermusyawarah guna mencari penyelesaian yang terbaik. Pelaksanaan kewenangan Keuchik dalam menyelesaikan sengketa tanah di Gampong Bumi Sari belum maksimal dilaksanakan. Baik secara Undang- Undang maupun kekuatan hukum perdamaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan Keuchik dalam menyelesaikan sengketa tanah di Gampong Bumi Sari. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Keuchik belum melaksanakan kewenangannya secara maksimal diantaranya banyak kasus yang dilimpahkan kepada Tuha Peut dan aparatur Gampong lainnya. Keuchik belum memahami tugasnya dalam menyelesaikan sengketa tanah dan tidak ada surat perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2019