Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur Otonomi Desa sebagai kebijakan yang dimiliki Pemerintah Desa Untuk menjalankan Pemerintahan dengan bebas dan Otonom. Pengaturan tentang Pemerintahan Desa diatur dengan 13 Asas termasuk didalamnya Asas Subsidiaritas yang memberikan kewenangan Desa untuk mengambil kebijakan secara lokal dalam hal Pemenuhan kebutuhan masyarakat Desa. kewenangan Desa merupakan segala bentuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dijalankan berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk menjadikanDesa Bebas dalam hal menentukan arah Pembangunan lingkungannya. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengharuskan Perencanaan Pembangunan Desa merujuk pada Perencanaan Pembangunan Daerah. Berdasarkan Penentuan dari Pasal ini menimbulkan konsep yang berbeda dari Otonomi Desa yang dijelaskan Undang-Undang Desa. Hal ini kemudian menarik untuk diteliti lebih lanjut supaya dapat diketahui bagaimana konsep sebenarnya dari Otonomi Desa dalam penyelengaraannya saat ini. Penelitian ini menggunakan metode peneliatan kepustakaan dengan objek kajiannya Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penerapan Otonomi Desa secara maksimal lebih terpenuhi pada Desa-Desa yang masih tergolong kedalam Desa adat, yang masih kental dengan adat istiadat dalam kehidupan masyarakatnya seperti masyakat Desa Pakraman di Bali dan suku Baduy yang terletak di Banten. sedangkan Bumi Sari tidak tergolong dalam Desa adat sehingga penerapan Otonomi Desa tidak terpenuuhi sebagaimana semestinya.
Copyrights © 2019