Notaris adalah pejabat umum yang dilantik oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia yang dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuat akta otentik yang legal secara hukum serta wewenang yang lainnya demi tercapainya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Bank sebagai subjek hukum juga memerlukan jasa notaris dalam hal perjanjian kredit antara debitur dengan bank sebagai kreditur. Dalam hal ini akan dijelaskan keterangan keterangan umum serta terperinci tentang peran Notaris dalam hal pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu metode yang berdasarkan pengalaman dan keadaan-keadaan yang dengan nyata diperoleh dari dalam masyarakat.Bersifat deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran secara jelas tentang peran Notaris dalam perjanjian Kredit yang dilakukan oleh Bank dengan debitur.
Copyrights © 2020