Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa 1 .dengan pengertian tersebut penulis menyimpulkan bahwa hukum perkawinan di Indonesia mempunyai asas monogami. Yang memang sudah tertera dalam undang-undang perkawinan pasal 3 ayat (1). Berbicara tentang poligami dan nikah sirih ini adalah hal yang sudah biasa terdengar di kalangan masyarakat. Tak banyak orang yang mengetahui bagaimana aturan hukum dan prosedurnya dalam undang-undang perkawinan. Fokus penelitian ini adalah mempertanyakan bagaimana aturan mengenai poligami dan nikah sirih dalam undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam jika sebelumnya belum mendapatkan izin kepada istri. Pendekatan masalah yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan aturan terhadap poligami dan nikah sirih dalam pemahaman masyarakat di sekitar yang masih belum mengerti tentang aturannya. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai poligami dan nikah sirih terhadap undang-undang membuat penulis mengambil judul ini agar dapat memberikan banyak manfaat untuk semua kalangan terutama masyarakat sekitar.
Copyrights © 2020