Kasus-kasus hukum ringan atau lebih dikenal dengan sebutan tindak pidana ringan sudah sering terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat kita, terutama dimasyarakat yang tinggal di pinggiran kota,yang kebanyakan berkehidupan pas-pasan dan sangat rendah akan pengetahuannya dibidang hukum. Seperti kasus pencurian ringan yang pernah terjadi yang dilakukan oleh klijo sumanto (76) yang mencuri setandan pisang klutuk mentah seharga rp.2.100,- di sleman Yogyakarta, kasus mbok minah yang mengambil 3 buah kakao seharga rp.2.100,-, kasus pencurian bumbu dapur merica dilakukan seorang kakek, pencurian kartu vocer isi ulang sebesar rp.10.000,- oleh siswa SMP dan sebagainya. Hal serupa tidak menutup kemungkinan terjadi juga di Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan dan kota stabat dimana ishak sitepu dan kawan-kawan melakukan tindak pidana pencurian ringan di perkebunan kelapa sawit lonsum pondok bawah milik PT. PP lonsum perkebunan sesuai dengan Putusan PN.Stb.No.300/Pid/B/2015.Stb. Tanggal 01 Juni 2018 yang kemudian melakukan banding ke pengadilan tinggi medan yang akhirnya diputus hakim tinggi melakukan pencurian tindak pidana ringan yakni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dengan pemberatan yang dihukum sebagaimana sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan dipidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan tinggi negeri medan tersebut. Begitu juga hal nya dengan kasus yang diteliti dalam Putusan Nomor 12/Pid.C/2018/PN.Mdn dan Nomor 2732/Pid.B/2018/PN.Mdn yang dilaksanakan dengan mekanisme Penyidik melimpahkan perkara tindak pidana pencurian ringan ke Pengadilan Negeri Medan dengan acara pemeriksaan cepat atau acara pemeriksaan biasa atas kuasa penuntut umum demi hukum dan disidangkan dengan hakim tunggal. banyak juga terjadi kasus tindak pidana yang akhirnya berakhir dipengadilan negeri dengan berbagai bentuk penjatuhan penjara/tahanan yang disesuaikan dengan tindak pidana ringan yang dilakukan dan yang terdapat di KUHPidana.di tengah masyarakat kasus-kasus tindak pidana ringan tidak menutup kemungkinan banyak juga yang tidak diperoses sampai ke pengadilan dan hanya selesai di kepolisian saja, artinya kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan kepentingan hukum kedua belah pihak yakni korban dan pelaku tindak pidana ringan tersebut. Tindak pidana ringan ini dikenakan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sama halnya dengan kasus penghinaan ringan. Kasus tindak pidana ringan banyak terjadi khususnya di Kota Medan yang melibatkan masyarakat kecil informasinya dapat di akses oleh publik sehingga menimbulkan simpati masyarakat luas yang akhirnya memberikan advokasi. dan untuk melihat bagaimana pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 ini apakah sudah diterapkan oleh Institusi Pengadilan selaku pemberi rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan Peraturan Perma tersebut, dan kemudian guna melihat pelaksanaannya di ke Polisian Resort Medan Barat apakah dan bagaimana pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang ketentuan batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sudah sesuai dengan apa yang di nyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut diharapkan sesuai
Copyrights © 2019