LEX JUSTITIA
Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019

PERANAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MEDAN TERHADAP PENGELOLAAN PENGEBORAN, PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA MEDAN

Tiopan Siagiane (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2025

Abstract

Pelayanan publik dikota Medan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan. sementara itu pelayanan publiknya juga diatur dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Medan. Permasalahan yang diteliti antara lain: pertama, Bagaimana Tanggung Jawab Badan Pelayanan Perizinan Terpadu terhadap Izin Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dalam Pelaksanaan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik? kedua, Bagaimana Kontribusi Pajak Air Tanah dan Retribusi Izin Pengelolaan, Pengeboran dan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Tanah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan? Ketiga, Bagaimana Kendala Terkait Dengan Perizinan dan Pemungutan Pajak Air Tanah dan Retribusi Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Kota Medan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book). Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normative kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tanggung jawab Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Medan terhadap penerbitan izin khususnya izin pengelolaan pengeboran, pengambilan air bawah tanah berdasarkan data sekunder tahun 2017 s/d 2018 mengalami peningkatan dalam pengeluaran izin air bawah tanah dan telah sesuai dengan standar operasional dalam proses pelayanan serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan. Kontribusi retribusi izin pengelolaan pengeboran, pengembilan air bawah tanah di Kota Medan telah sesuai dengan prinsip Hukum Administrasi Negara yaitu ketertiban, secara langsung tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah karena retribusi izin air bawah tanah dikota Medan telah dihapuskan dan dibebas biayakan, namun secara tidak langsung telah mengeluarkan izin yang semakin bertambah dan meningkatkan pengguna izin air bawah tanah. Kontribusi pajak air tanah, pajak pengambilan dan pemanfaatan di Kota Medan telah menjadi salah satu penyumbang bagi kontribusi pendapatan asli daerah Kota Medan sebagaimana target dan realisasi penerimaan pajak air tanah Kota Medan. Pelaksanaan pemungutan pajak air tanah di Kota Medan masih menemui kendala salah satunya tidak adanya pengawasan terhadap proses pemungutan pajak tersebut sehingga rawan tehadap penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan korupsi, Juga kendala terhadap pengawasan terhadap penggunaan. Disarankan kepada Pemerintah Kota Medan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya harus lebih giat dalam melakukan sosialisasi dibidang perizinan air bawah tanah sehingga masyarakat dan perusahaan mengetahui pentingya izin pengelolaan air bawah tanah. Dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan melalui pajak air tanah perlu adanya pengawasan pelaksanaan terhadap proses pemungutan pajak air tanah. Diperlukan adanya pengawasan perizinan air bawah tanah dan pengawasan terhadap penggunaan izin air bawah tanah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian ...