Peradilan Adat Aceh, memperoleh legitimasi untuk menyelesaikan sengketa tanah di Gampong melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, namun kenyataannya masih banyak terjadi penyelesaian sengketa tanah belum berjalan efektif salah satunya di Gampong Meunasah Krueng. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa tanah secara mediasi menurut perspektif hukum adat Gampong Meunasah Krueng melalui Lembaga Adat (Tuha Peut), serta mengukur tingkat efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa di Gampong Meunasah Krueng tergolong kurang efektif, karena Lembaga Adat (Tuha Peut) tidak dapat menyelesaikan sengketa secara maksimal, karena ada faktor yang menyebabkan yaitu faktor sumber daya manusia (SDM), faktor kesadaran masyarakat, dan faktor sarana atau fasilitas, dari faktor tersebut mengakibatkan terhambatnya proses mediasi secara maksimal. Dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa tanah di Gampong Meunasah Krueng tergolong belum efektif.
Copyrights © 2024