Riset ini bertujuan untuk menganalisis sikap auditor eksternal dalam melindungi mutu audit ditinjau dari Kode Etik Akuntan Indonesia Seksi 340. Kode Etik Akuntan Indonesia Seksi 340 berisi aturan mengenai bujukan termasuk hadiah serta keramahtamahan kepada akuntan publik. Prosedur yang digunakan merupakan kualitatif fenomenologi sehingga analisis informasi menggunakan kertas kerja fenomenologi.objek penelitian ini adalah auditor junior, auditor senior, dan manajer audit di KAP GIDEON ADI & REKAN di Medan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara semi – terstruktur Metode Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan kertas kerja fenomenologi berfungsi untuk membuat analisis data penelitian menjadi lebih sistematis,logis,dan komprehensif. Hasil riset ini menunjukkan jika Kode Etik Akuntan Indonesia Seksi 340 sudah diterapkan pada praktiknya serta mempunyai kedudukan untuk melindungi mutu audit yang dihasilkan. Tidak hanya itu, tidak terdapat batas dimensi dari nilai pemberian hadiah ataupun keramahtamahan dari klien yang dibuat oleh KAP GIDEON ADI & REKAN sebab perihal tersebut sudah diatur oleh kode etik dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kata kunci: Perilaku Auditor Eksternal; Kode Etik Akuntan Indonesia Seksi 340; Hadiah dan Keramahtamahan; Kualitas Audit.
Copyrights © 2023