Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena ketidaksetaraan perlakuan hukum antara rakyat biasa dan elit politik dalam perspektif Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua ketentuan tersebut secara normatif menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), namun dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut masih belum berjalan sesuai idealisme hukum Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan realitas penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan hukum di Indonesia disebabkan oleh lemahnya independensi lembaga peradilan, pengaruh kekuasaan politik dan ekonomi, rendahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum masyarakat yang masih feodal. Untuk mewujudkan kesetaraan hukum yang substantif, diperlukan reformasi struktural dan moral melalui penguatan independensi peradilan.
Copyrights © 2026