Penelitian ini bertujuan mengkaji secara komprehensif perkembangan riset tentang penerapan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan pada perusahaan konstruksi, khususnya dalam konteks industri konstruksi di Surabaya. Dengan diberlakukannya PSAK 72 secara efektif sejak 1 Januari 2020 sebagai adopsi dari IFRS 15, timbul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana perusahaan konstruksi telah mampu mengimplementasikan lima langkah pengakuan pendapatan yang disyaratkan, serta dampaknya terhadap kualitas pelaporan keuangan. Metode yang digunakan adalah tinjauan literatur sistematis dengan menganalisis artikel jurnal terindeks Scopus dan SINTA yang diterbitkan pada periode 2019–2024. Hasil sintesis menunjukkan tiga tema dominan: (1) dinamika implementasi PSAK 72 pada perusahaan konstruksi yang memiliki karakteristik kontrak jangka panjang dan kompleks, (2) faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan hambatan penerapan PSAK 72, serta (3) implikasi adopsi PSAK 72 terhadap kualitas laporan keuangan dan pengambilan keputusan pemangku kepentingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun PSAK 72 membawa tantangan implementasi yang signifikan bagi perusahaan konstruksi terutama terkait identifikasi kewajiban pelaksanaan dan penentuan harga transaksi dalam kontrak multi-elemen penerapan standar ini secara konsisten terbukti meningkatkan relevansi dan keandalan informasi pendapatan yang dilaporkan. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang akuntansi, pembenahan sistem informasi keuangan, dan pendampingan intensif dari regulator menjadi rekomendasi utama penelitian ini.
Copyrights © 2023