Penelitian ini membahas penolakan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas peralihan hak atas tanah melalui hibah dan waris. Metode penelitian menggunakan normatif dengan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait standar penilaian penerimaan atau penolakan SKB, terutama dalam aspek kelengkapan administrasi, NJOP, status SPT, dan kendala bagi pewaris tanpa NPWP. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, menurunkan kepatuhan pajak, serta membuka peluang penyalahgunaan diskresi pejabat pajak. Sebagai saran, diperlukan pedoman teknis yang jelas, harmonisasi standar antar-KPP, digitalisasi prosedur, serta mekanisme keberatan yang transparan agar tercipta kepastian hukum dan keadilan fiskal.
Copyrights © 2026