Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan penerapan serta problematika keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana kenotariatan pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Kabupaten Magelang. Selain itu, penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang muncul di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif dengan memadukan studi kepustakaan dan studi lapangan. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dengan Notaris E dan Notaris A di Kabupaten Magelang serta penyidik Polresta Magelang, Majelis Kehormatan Notaris, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, serta akademisi dan praktisi kenotariatan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai penerapan keadilan restoratif dalam konteks kenotariatan. Penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana kenotariatan di Kabupaten Magelang dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan dengan adanya pertimbangan faktor yuridis, sosial, psikologis, serta faktor kerugian dan pemulihan. Secara yuridis, syarat formil dan materiil sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 harus dipenuhi, sementara secara sosial dan psikologis diperlukan dukungan lingkungan, penyesalan pelaku, dan kesediaan korban untuk berdamai serta pengembalian keadaan semula dengan mengganti kerugian. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi problematika yuridis, prosedural dan fasilitasi serta efisiensi waktu seperti ketidaksesuaian Pasal 263 KUHP dengan Pasal 13 UU Jabatan Notaris, kurangnya koordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, serta minimnya mediator ahli. Meski demikian, keadilan restoratif tetap efektif, efisien, dan humanis dalam memulihkan keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Copyrights © 2026