Notaire
Vol. 9 No. 1 (2026): NOTAIRE

Independensi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Terhadap Bank Milik Negara Di Indonesia

Sofie Indah Tricahyani (Unknown)
Dian Afrilia (Unknown)
Helena Primadianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2026

Abstract

Bank milik negara (BUMN Bank) memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pembangunan ekonomi. Namun, peran ganda pemerintah sebagai pemilik dan sekaligus regulator sering kali memunculkan konflik kepentingan yang berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Untuk menjamin tata kelola yang baik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun moral hazard, dibutuhkan sistem pengawasan yang benar-benar independen, profesional, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis independensi pengawasan terhadap bank milik negara dalam perspektif hukum di Indonesia. Fokus utama diarahkan pada pengkajian terhadap kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara struktural, OJK memang dibentuk sebagai lembaga independen. Namun dalam pelaksanaannya, independensi tersebut masih menghadapi tantangan, baik dari sisi intervensi politik, konflik kepentingan akibat kepemilikan saham oleh negara, maupun tekanan dari dalam industri keuangan itu sendiri. Studi ini juga menyoroti pembelajaran dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai bukti lemahnya pengawasan di masa lalu yang tidak dijalankan secara objektif dan profesional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integritas kelembagaan dan reformasi sistem pengawasan agar pengawasan terhadap bank BUMN benar-benar mampu menjamin stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen secara optimal.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

NTR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The name e-Journal (Notaire) is taken from French which means Notary. The Notaire name is also an acronym of Kenotariatan Airlangga E-Journal (The Airlangga E-Journal Notary). The name selection is based on the specificity of this journal as a journal belonging to the Master Program of Master of ...