Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena diaspora Suku Bugis di Desa Cempaka, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memahami secara mendalam latar belakang, proses, serta dampak perpindahan masyarakat Bugis ke wilayah tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas masyarakat Suku Bugis yang melakukan diaspora dan menetap secara permanen di Desa Cempaka sejak dekade 1970-an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedatangan Suku Bugis pada awal 1970-an hingga 1974 merupakan bentuk diaspora yang dilandasi pertimbangan rasional, terutama kebutuhan akan lahan pertanian yang lebih luas dan subur guna menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga. Keputusan tersebut tidak terlepas dari peran jaringan kekerabatan yang memberikan informasi, dukungan, dan jaminan sosial bagi para perantau baru. Selain itu, tradisi merantau yang telah mengakar dalam budaya Bugis turut membentuk keberanian dan kesiapan mereka dalam mengambil keputusan migrasi. Dalam perspektif Teori Pilihan Rasional James S. Coleman, tindakan individu dipahami sebagai hasil perhitungan rasional untuk memperoleh manfaat optimal dengan risiko minimal. Hal ini tercermin pada pilihan masyarakat Bugis untuk berprofesi sebagai petani, yang dianggap mampu memberikan kemandirian, stabilitas pendapatan, serta peluang peningkatan kesejahteraan. Melalui proses adaptasi sosial, ekonomi, dan budaya, masyarakat Bugis mampu berintegrasi dengan masyarakat setempat tanpa meninggalkan identitas dan nilai-nilai budayanya. Kehadiran mereka turut berkontribusi terhadap perkembangan sosial ekonomi Desa Cempaka secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026