Dalam kerangka kebijakan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan nasional, responsivitas pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat miskin atas pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Penelitian ini menganalisis responsivitas implementasi Peraturan Bupati Banyuwangi No. 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Desa Lemahbangkulon. Penelitian ini menganalisis responsivitas implementasi Peraturan Bupati Banyuwangi No. 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Desa Lemahbangkulon. Berbasis teori responsivitas James R. Thompson (2014) meliputi acknowledging demand, responding to needs, dan policy adaptation penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen. Temuan menunjukkan: (1) pada aspek acknowledging demand, mekanisme pengaduan belum sistematis; keluhan warga banyak disampaikan secara lisan dan kurang terdokumentasi; (2) pada responding to needs, respons birokrasi masih dominan prosedural (validasi keaktifan BPJS/pencocokan data) dibanding solusi cepat bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan; dan (3) pada policy adaptation, indikator kemiskinan cenderung kaku serta normatif (berbasis kepemilikan aset), sehingga kurang peka terhadap nilai fungsional aset dan konteks sosial-ekonomi aktual. Secara kontekstual, desa memiliki 3.737 jiwa penduduk; 2.363 jiwa terdata miskin di SIKS-NG, namun hanya 1.683 jiwa aktif sebagai peserta BPJS PBI (71,2%); pengajuan SPM resmi pada 2024 tercatat dua kasus mengindikasikan hambatan struktural dan kultural dalam akses layanan.
Copyrights © 2026