Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih menjadi tantangan dalam sistem perpajakan Indonesia, meskipun pemerintah telah berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan melakukan digitalisasi sistem perpajakan. Transformasi digital yang diharapkan mampu meningkatkan layanan perpajakan belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap peilaku kepatuhan. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh digitalisasi pajak dan literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak serta menguji peran jenis kelamin sebagai variabel moderasi. Penelitian menggunakan metode Structural Equation Modeling-Partial Least Squares (SEM-PLS) dengan pendekatan kuantitatif. Sampel penelitian terdiri atas 44 wajib pajak orang pribadi di PT Mulia Prima Nusa yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa literasi pajak memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sehingga pemahaman pajak menjadi aspek penting dalam membentuk perilaku patuh. Sebaliknya, digitalisasi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak meskipun menunjukkan arah positif. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan teknologi belum cukup mendorong peningkatan kepatuhan apabila tidak diiringi dengan pengetahuan yang memadai. Selain itu, jenis kelamin tidak mampu memoderasi pengaruh digitalisasi pajak maupun literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menegaskan bahwa literasi pajak menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan dibandingkan faktor digitalisasi maupun faktor demografi. Penelitian ini menekankan bahwa peningkatan literasi pajak melalui pelatihan dan edukasi perpajakan secara berkelanjutan perlu diprioritaskan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.
Copyrights © 2026