Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengaruh Audit Complexity, Financial Distress, dan Firm Age terhadap Audit Delay dengan Audit Fee sebagai variabel pemoderasi. Audit delay masih menjadi permasalahan yang sering terjadi pada perusahaan publik di Indonesia karena dapat menurunkan relevansi dan ketepatan waktu informasi laporan keuangan bagi para pemangku kepentingan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan objek penelitian perusahaan sektor properti & real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020–2024 dengan populasi sebanyak 90 perusahaan dengan jumlah sample terpilih sebanyak 30 perusahaan berdasarkan kriteria tertentu. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan dan dianalisis menggunakan regresi data panel serta Moderated Regression Analysis (MRA) menggunakan alat statistik Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan Audit Complexity, Financial Distress, dan Firm Age berpengaruh terhadap Audit Delay. Secara parsial, Financial Distress dan Firm Age berpengaruh signifikan terhadap Audit Delay, sedangkan Audit Complexity tidak berpengaruh signifikan. Pengujian variabel moderasi menunjukkan bahwa Audit Fee tidak mampu memoderasi hubungan Audit Complexity terhadap Audit Delay, namun Audit Fee mampu memoderasi hubungan Financial Distress dan Firm Age terhadap Audit Delay. Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi keuangan dan umur perusahaan merupakan faktor utama yang memengaruhi lamanya penyelesaian audit, sementara peran audit fee sebagai pemoderasi bersifat terbatas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi manajemen perusahaan, auditor, dan investor dalam memahami faktor-faktor yang memengaruhi audit delay, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu akuntansi, khususnya di Program Studi Akuntansi Universitas Pamulang.
Copyrights © 2026