Penelitian ini mengkaji penegakan hukum tindak pidana pemilu di Kabupaten Bone, dengan fokus pada peran dan efektivitas Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran pemilu yang dominan dan menganalisis mekanisme yang digunakan untuk mengatasinya. Dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, dokumentasi, dan analisis hukum. Temuan tersebut mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling umum melibatkan keterlibatan aparatur sipil negara, pembelian suara, dan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Sementara upaya penegakan hukum mematuhi kerangka hukum yang ada, tantangan tetap ada, termasuk koordinasi yang terbatas antar lembaga dan keterbatasan waktu dalam pemrosesan hukum. Studi ini menyimpulkan bahwa meningkatkan penegakan hukum dalam pilkada, tidak hanya membutuhkan konsistensi regulasi tetapi juga sinergi kelembagaan yang lebih kuat dan strategi pencegahan berbasis masyarakat. Wawasan ini berkontribusi pada pengembangan model penegakan hukum pemilu yang lebih efektif dan didorong oleh integritas.
Copyrights © 2025