Perkawinan beda agama semakin sering terjadi di masyarakat Indonesia yang plural, termasuk di Desa Dalung, Bali. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan yang kompleks, terutama terkait penerimaan sosial, pelaksanaan adat, serta implikasi hukum terhadap hak-hak keperdataan seperti pembagian warisan. Penelitian ini menyoroti informasi penting dari berbagai pihak, seperti tokoh adat, tokoh agama, kepala keluarga, remaja, dan keluarga yang terlibat langsung dalam perkawinan lintas agama. Dengan menggunakan pendekatan empiris dan teknik purposive sampling, penelitian ini berupaya memahami bagaimana masyarakat Dalung memandang perkawinan beda agama berdasarkan nilai sosial, budaya, dan agama yang berbeda. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumen adat, observasi, serta wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat Dalung terhadap perkawinan beda agama sangat beragam. Sebagian kecil, khususnya generasi muda, mulai menunjukkan sikap lebih terbuka dengan alasan toleransi dan perkembangan zaman. Namun, mayoritas masyarakat, terutama yang masih kuat memegang tradisi adat, cenderung menolak perkawinan lintas agama. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adanya ketegangan antara nilai tradisional dan modernitas, serta menegaskan perlunya dialog lintas generasi dan kebijakan hukum yang lebih inklusif untuk menjembatani perbedaan tersebut.
Copyrights © 2025